Alur Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2023,
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus berupaya memperkuat kapasitas dan pemahaman aparatur barunya melalui kegiatan orientasi bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mempawah. Orientasi ini menjadi bagian penting dalam membangun fondasi pengetahuan dan etika kerja bagi para CPNS agar siap menjalankan peran strategis dalam pengawasan pemilu secara profesional dan berintegritas.
Dengan mengusung tema “Alur Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Berdasarkan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2023,” kegiatan orientasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para peserta mengenai tugas inti pengawasan pemilu. Materi yang disampaikan mencakup tahapan penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan hingga proses tindak lanjut, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Melalui sesi ini, diharapkan para CPNS mampu memahami secara mendalam peran Bawaslu dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan umum.
Anggota Bawaslu, Hanise, SE., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, turut hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Hanise menjelaskan secara sistematis dan mendalam mekanisme penanganan setiap dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan Bawaslu. Ia menekankan pentingnya ketelitian, objektivitas, serta pemahaman regulasi dalam menangani kasus pelanggaran agar setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Kegiatan ini pun diharapkan dapat menumbuhkan semangat profesionalisme di kalangan CPNS Bawaslu sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Penulis : Yusuf
Editor : Humas Bawaslu Mempawah