Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Melakukan Monitoring Dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan dan memberikan arahan terkait kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam penyampaiannya, yang di dampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mempawah Hanise, SE Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta jajaran staf, Uray menegaskan bahwa kegiatan monev tahun ini difokuskan pada pengumpulan data dan informasi yang lebih akurat serta peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Rabu, 24/10/2025.
Menurut Uray, pelaksanaan monev PPID menjadi penting karena masih ditemukan beberapa ketidaktepatan dalam jawaban dan tindak lanjut hasil evaluasi. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam aspek kecepatan dan ketepatan penyampaian informasi publik. Oleh karena itu, kegiatan tahun ini dirancang agar hasil monev benar-benar informatif dan dapat dijadikan bahan pembenahan di seluruh jajaran di lingkungan Bawaslu.
Sebagai penutup, Uray Juliansyah menegaskan komitmen Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik. Ia berharap, melalui kegiatan monev PPID yang lebih sistematis dan berbasis data, seluruh jajaran Bawaslu di Kalbar dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah di akses masyarakat.
Penulis : Yusuf
Editor : Humas Bawaslu Kab. Mempawah