Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mempawah Jajaki Kerja Sama dengan PPDI untuk Penguatan Pemilu Ramah Disabilitas

koordinasi

Mempawah, 1 Desember 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah melalui Koordinator Divisi HP2H, Janurius, S.Pd.K, bersama jajaran staf melakukan pertemuan koordinasi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Mempawah yang dihadiri oleh Kusmayadi. 

Mempawah, 1 Desember 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah melalui Koordinator Divisi HP2H, Janurius, S.Pd.K, bersama jajaran staf melakukan pertemuan koordinasi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Mempawah yang dihadiri oleh Kusmayadi. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama sekaligus rencana penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga.

Dalam penyampaiannya, Janurius menjelaskan bahwa Bawaslu Mempawah tengah membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk PPDI, Pramuka, dan BPJS kesehatan. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kegiatan sosialisasi kepemiluan, pendidikan politik, serta menjadi wadah penyampaian masukan terkait hambatan yang dialami pemilih disabilitas dalam menyalurkan hak pilih pada setiap tahapan pemilihan. “Jika PPDI bersedia, kami akan mengirimkan draft MoU untuk dipelajari. Harapan kami penandatanganannya nanti dapat dilakukan secara serentak bersama tiga lembaga tersebut dengan disaksikan Bawaslu Provinsi. Adapun yang menandatangani tentu Ketua Bawaslu Mempawah, sementara kami di divisi hanya mempersiapkan dan mengoordinasikan,” ujarnya.

Kusmayadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan salah satu kasus hambatan akses yang pernah dialami penyandang disabilitas pengguna kursi roda saat proses pemungutan suara di TPS GOR, di mana tidak tersedia jalur kursi roda untuk menuju lokasi pencoblosan. Ia juga menambahkan bahwa kendala seperti itu sering kali baru terungkap pada hari pelaksanaan, sehingga sulit untuk dilakukan penanganan cepat. Menanggapi hal tersebut, Janurius menegaskan pentingnya MoU agar PPDI dapat memberikan data, informasi, dan saran secara terstruktur untuk kemudian disampaikan kepada KPU sebagai bahan pembenahan sarana dan prasarana TPS.

Lebih lanjut, Kusmayadi menyatakan bahwa PPDI siap dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi maupun pertemuan teknis, dengan catatan undangan disampaikan setidaknya 2–3 hari sebelumnya. Ia juga mengusulkan agar sosialisasi inklusif dapat dilakukan di SLB Mempawah, mengingat siswa-siswi di tingkat SMP dan SMA di sana sangat antusias terhadap kegiatan edukasi kepemiluan. Ia menyarankan agar Bawaslu turut menghadirkan penerjemah bahasa isyarat untuk mendukung efektivitas materi yang disampaikan. Terkait data penyandang disabilitas, ia menyebutkan bahwa angka tersebut bersifat dinamis karena dapat bertambah sewaktu-waktu akibat kondisi tertentu.

Janurius kemudian menanyakan ketersediaan data terbaru, khususnya yang berkaitan dengan penyandang disabilitas yang akan memasuki usia wajib pilih 17 tahun. Data tersebut diperlukan Bawaslu untuk kemudian menjadi masukan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di KPU.

Pertemuan koordinasi ini berlangsung hangat dan penuh keterbukaan. Baik Bawaslu maupun PPDI berharap kerja sama formal melalui MoU dapat segera terwujud sebagai langkah konkret menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif. Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan bahwa hak politik penyandang disabilitas terlayani dengan baik, akses TPS semakin ramah, serta proses demokrasi di Mempawah benar-benar menjunjung asas kesetaraan tanpa terkecuali. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu ke depan dapat semakin adil, transparan, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Penulis : Wahyu Anugrah Santoso

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Mempawah