Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Se-Kalimantan Barat Perdalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 dalam Kegiatan Selasa Menyapa

zom

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan Selasa Menyapa dengan tema “Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno” pada Selasa (2/12/2025).

Selasa, 2 Desember 2025, Bawaslu Kabupaten Mempawah mengikuti zoom meeting  "Selasa Menyapa" yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat  dengan tema “Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno”. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Agnesia Ermi, S.Pd, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Barat .

Kegiatan tersebut menghadirkan Septiana Ika Kristia, S.Sos selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau sebagai narasumber, dengan Liah Culiah, S.Kom., MM sebagai penanggap dan Fero Yudo Maulana, S.E. selaku moderator. Diskusi difokuskan pada penguatan pemahaman kelembagaan mengenai rapat pleno sebagai mekanisme formal pengambilan keputusan strategis di lingkungan Bawaslu .

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa rapat pleno merupakan instrumen utama dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu yang demokratis, terstruktur, dan akuntabel. Rapat pleno berlaku di seluruh jenjang Bawaslu dan dibagi ke dalam dua jenis, yakni rapat pleno terbuka dan rapat pleno tertutup, yang masing-masing memiliki fungsi dan tingkat kerahasiaan berbeda sesuai kebutuhan kelembagaan .

Beberapa peserta turut memberikan tanggapan terkait pelaksanaan rapat pleno. Bawaslu Kota Pontianak menekankan pentingnya rapat pleno mingguan yang dilengkapi dengan undangan resmi agar tujuan dan substansi rapat dapat dipahami secara jelas. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sanggau menilai bahwa rapat pleno bersifat sakral dan sangat membantu penyampaian kegiatan tiap divisi, terutama jika didukung notulensi yang tertib dan sistematis .

Menutup kegiatan, Agnesia Ermi menegaskan bahwa rapat pleno telah diatur secara jelas dalam Perbawaslu dan wajib difasilitasi oleh sekretariat, baik dari sisi administrasi maupun teknis pelaksanaan. Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme penunjukan notulis, baik secara tetap maupun bergilir, dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan masing-masing Bawaslu kabupaten/kota, selama tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan kerahasiaan kelembagaan .

Kesimpulan

Melalui kegiatan Selasa Menyapa, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat menegaskan kembali bahwa rapat pleno bukan sekadar forum rutin, melainkan jantung pengambilan keputusan kelembagaan. Pemahaman yang utuh terhadap Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 menjadi kunci untuk menjaga konsistensi, profesionalisme, serta integritas pengawasan Pemilu, demi terwujudnya proses demokrasi yang transparan dan berkeadilan

Penulis : Wahyu Anugrah Santoso

Editor : Humas Bawaslu Kab. Mempawah