Lompat ke isi utama

Berita

Divisi HP2H Gelar Rapat Bahas Cegah Online Dan Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2025

divis HP2H beserta Staf

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) menggelar rapat internal membahas evaluasi program kerja, khususnya terkait Laporan Cegah Online dan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mempawah pada hari Senin, 20/09/25.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah. Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) menggelar rapat internal membahas evaluasi program kerja, khususnya terkait Laporan Cegah Online dan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mempawah pada hari Senin, 20/09/25.

Rapat dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Mempawah, Janurius, S.Pd.K, dan dihadiri oleh anggota divisi serta staf sekretariat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. Dalam arahannya, Janurius menegaskan pentingnya optimalisasi pelaporan kegiatan Cegah Online sebagai bentuk akuntabilitas dan dokumentasi program pengawasan dan pencegahan yang dilaksanakan oleh Bawaslu. Melalui sistem pelaporan tersebut, setiap kegiatan sosialisasi, edukasi dapat tercatat secara serta menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja lembaga.

Selain itu, rapat juga membahas kesiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang akan digelar dalam waktu dekat. Program ini bertujuan memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pengawasan adalah tanggung jawab bersama.

“Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan wadah untuk membangun kesadaran politik masyarakat agar ikut aktif mengawasi setiap tahapan pemilu. Melalui kegiatan ini, kita berharap lahir pengawas-pengawas partisipatif yang berintegritas dan peduli terhadap demokrasi,” ujar Janurius.
Rapat ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut dan pembagian tugas tim pelaksana agar pelaporan cegah online dan pelaksanaan P2P dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan pedoman Bawaslu RI.

Penulis : Yusuf

Editor : HUmas Bawaslu Kabupaten Mempawah