Koordiv HP2H Bawaslu Mempawah Sosialisasikan Pentingnya Hak Pilih bagi Pemilih Pemula
|
Kamis, 20 November 2025, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Mempawah, Janurius, S.Pd.K, memberikan sosialisasi pendidikan politik kepada para siswa calon pemilih pemula di SMA Negeri 1 Toho, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah. Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi kelas X, XI, dan XII yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan.
Dalam paparannya, Janurius menjelaskan mengenai tiga lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU berperan sebagai penyelenggara teknis pemilu, Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan, sedangkan DKPP berwenang menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Ia juga memaparkan struktur penyelenggara pemilu yang bekerja hingga tingkat paling bawah. Di tingkat kabupaten terdapat KPU Kabupaten Mempawah dan Bawaslu Kabupaten Mempawah sebagai lembaga utama penyelenggara dan pengawas. Pada level kecamatan, tugas ini dijalankan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di bawah KPU dan Panwaslu Kecamatan di bawah Bawaslu. Selanjutnya, di tingkat desa/kelurahan terdapat Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Pada level paling bawah, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS), proses pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sementara pengawasannya dilakukan oleh Pengawas TPS. Seluruh jajaran ini, ujar Janurius, bekerja secara berjenjang untuk memastikan Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.
Ia kemudian memaparkan mengenai syarat seseorang dapat menggunakan hak pilih, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah pernah menikah.
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
4. Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara itu, kelompok yang tidak diperbolehkan memilih antara lain:
– Warga negara yang bukan WNI,
– Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak menggunakan mekanisme pindah memilih,
– Orang yang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan,
– Serta mereka yang dengan sengaja memilih lebih dari satu kali.
Pada bagian akhir penyampaian, Janurius menegaskan tentang larangan politik uang dalam Pemilu maupun Pilkada. Ia mengingatkan bahwa pemberi ataupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang. Bila siswa atau masyarakat melihat adanya dugaan praktik politik uang, ia mendorong agar didokumentasikan dan segera dilaporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib, interaktif, dan mendapat respon positif dari para peserta. Dengan edukasi ini, diharapkan para pemilih pemula lebih siap dan memahami hak serta tanggung jawabnya dalam berdemokrasi.
Dokumentasi foto bersama sosialisasi.
Penulis : Wahyu Anugrah Santoso
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Mempawah