Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Menyapa: Bawaslu Mempawah Membedah Tentang Sinergi Tata Kerja dan Penguatan Pola Hubungan Pengawas Pemilu

hbhv

MEMPAWAH - Selasa, 24 Februari 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah Fero Yudo Maulana, S.E., selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat (SDMOD), hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang membahas tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

MEMPAWAH - Selasa, 24 Februari 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah Fero Yudo Maulana, S.E., selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat (SDMOD), hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang membahas tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

Dalam paparannya, Fero Yudo Maulana menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2023 sebagai landasan utama dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman strategis dalam memastikan setiap jajaran pengawas pemilu bekerja secara terstruktur, sistematis, dan sesuai dengan prinsip profesionalitas.

Dalam diskusinya, Fero Yudo Maulana membedah poin krusial dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, yang merupakan fondasi utama mengenai tata kerja dan pola hubungan di lingkungan Bawaslu. Regulasi ini mengatur bagaimana koordinasi antar-divisi dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Poin pentingnya terletak pada penegasan sifat hierarkis dan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan, di mana setiap kebijakan harus lahir dari kesepakatan bersama namun tetap dijalankan dengan komando yang jelas dari tingkat pusat hingga ke pengawas tingkat lapangan.


Sementara itu, pembahasan mengenai Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2023 menjadi sangat relevan karena fokus pada mekanisme pengawasan melekat dan digitalisasi pelaporan. Peraturan ini menyempurnakan tata cara pengawasan dengan menekankan pada aspek akuntabilitas dan efektivitas penggunaan teknologi informasi dalam mendokumentasikan hasil pengawasan. Dengan integrasi pola hubungan yang harmonis dan sistem pengawasan yang modern, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten Mempawah mampu memitigasi potensi pelanggaran secara lebih responsif dan transparan.

Penulis : Wahyu Anugrah Santoso

Editor : Humas Bawaslu Kab. Mempawah