Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Awasi Langsung Penyerahan (LADK) Laporan Awal Dana Kamapanye Di Aula Kantor KPU

Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Aula Kantor KPU

Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah bersama Staf langsung awasi penyerahan (LADK) Laporan Awal Dana Kampanye Tim (LO) pasangan calon Bupati Mempawah di kantor KPU. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan semua sesuai aturan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu kabupaten Mempawah, dalam upaya mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah tahun 2024 yang bersih dan berintegritas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah mengambil langkah proaktif dengan mengawasi langsung penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh kedua pasangan calon peserta Pilkada. Kegiatan pengawasan yang dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah ini menjadi bukti nyata komitmen Bawaslu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

Penyerahan LADK oleh pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 menjadi momen krusial dalam mengawal proses Pilkada. Dengan adanya pengawasan langsung dari Bawaslu, masyarakat dapat semakin yakin bahwa setiap rupiah yang digunakan dalam kampanye berasal dari sumber yang sah dan telah dilaporkan secara terbuka. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan.

roses pengawasan penyerahan LADK oleh kedua tim (LO)

penyerahan (LADK) Laporan Awal Dana Kampanye

 pasangan calon Bupati Mempawah berjalan dengan ketat. Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah beserta stafnya melakukan pemeriksaan dokumen secara cermat dan teliti. Setiap angka dan data yang tercantum dalam laporan tersebut menjadi perhatian utama. Pengawasan langsung ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.