Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Pelaksanaan Kampanye Ketua Bawaslu Mempawah Hadiri Rapat Penyampaian Daftar Tim Kampanye Paslon

Ketua dan jajaran Staf hadir dalam kegiatan yang di selenggaran Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten mempawah

Ketua Bawaslu Mempawah  beserta Staf menghadiri Rapat Koordinasi pelaksanna kampanye yang akan di mulai tanggal 25 September 2024, Rapat di laksanakan di Dapur Ersa, Jalan Raden Kusno Depan SMAN 1 Mempawah. pukul 18:30 wib,Selasa, 24/09/2024.

Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah, menghadiri undangan KPU Kabupaten Mempawah terkait Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024. pada kegiatan ini membahas tentang jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye sesuai dengan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, Selasa, 24/09/2024. Dapur Ersa Jalan Raden Kusno.

Dalam upaya menciptakan pelaksanaan kampanye yang sehat dan demokratis menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024, yang di hadiri langsung oleh Ketua Bawaslu, Fero Yudo Maulana, SE., bersama jajarannya, menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah. Rapat ini menjadi rapat penting untuk membahas secara mendalam berbagai aspek teknis pelaksanaan kampanye, dengan fokus utama pada pengaturan alat peraga kampanye.

Tahapan masa kampanye krusial yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah penetapan jumlah alat peraga kampanye yang diperbolehkan bagi setiap pasangan calon. Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, telah ditetapkan batasan yang jelas mengenai jumlah spanduk, baliho, stiker, dan jenis alat peraga lainnya yang dapat dipasang. Pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan bagi semua peserta kampanye dan mencegah terjadinya persaingan tidak sehat yang berpotensi menimbulkan konflik.

Rapat juga membahas secara rinci mengenai lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebagai titik pemasangan alat peraga kampanye. Penetapan lokasi ini mempertimbangkan berbagai faktor, seperti ketersediaan ruang publik, kepadatan penduduk, dan potensi gangguan terhadap lalu lintas. Dengan adanya penetapan lokasi yang jelas, diharapkan dapat menghindari penempatan alat peraga kampanye yang sembarangan dan mengganggu ketertiban umum.

Lebih lanjut, peserta rapat juga membahas mengenai jenis-jenis bahan kampanye yang diperbolehkan dan dilarang. kampanye harus bersifat positif, edukatif, dan tidak mengandung unsur SARA, hoaks, atau fitnah. Bawaslu dan KPU sepakat untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap isi materi kampanye agar tidak terjadi pelanggaran etika dan hukum.

Bawaslu berkomitmen untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi terkait dengan pelaksanaan kampanye.

Tag
Berita