Asah Kesiapan Sengketa Pemilu, Bawaslu Mempawah Gelar Simulasi Sidang Pelanggaran Administrasi
|
MEMPAWAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah sukses menggelar pembuatan video simulasi sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mempawah ini dilaksanakan pada Kamis, 21 Mei 2026.
Simulasi ini dirancang khusus untuk memperagakan alur penyelesaian masalah terkait data pencocokan dan penelitian (Coklit) warga. Demi menghadirkan suasana yang realistis, simulasi ini melibatkan seluruh unsur persidangan secara lengkap.
Tercatat hadir dalam persidangan ini:
- 2 orang pihak Pelapor
- 2 orang pihak Terlapor
- 2 orang Saksi
- 1 orang Rohaniwan
- 3 orang Majelis Pemeriksa
- 2 orang petugas Keamanan
- 3 orang petugas sekretariat (bertindak sebagai Sekretaris, Perisalah, dan Asisten Perisalah)
Jalannya Persidangan dan Komposisi Majelis
Sebelum persidangan dimulai, Sekretaris Sidang terlebih dahulu membacakan aturan dan tata tertib guna menjaga kekhidmatan jalannya persidangan. Tak lama berselang, Majelis Pemeriksa memasuki ruangan dan sidang resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah, Fero Yudo Maulana, yang didampingi oleh dua Anggota Bawaslu Mempawah, Janurius dan Hanise.
Secara runut, jalannya persidangan simulasi ini melewati 4 tahapan krusial, yaitu:
- Pembacaan Materi Laporan oleh Pelapor.
- Pembacaan Jawaban Terlapor.
- Pembuktian yang diperkuat oleh keterangan Saksi dan Saksi Ahli.
- Penyampaian Kesimpulan Akhir oleh Pelapor dan Terlapor kepada Majelis Pemeriksa.
Adu Argumen dalam Penyampaian Kesimpulan
Dinamika persidangan terlihat jelas saat kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan akhir mereka kepada Majelis Pemeriksa.
Tuntutan Pihak Pelapor:
- Menetapkan Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemutakhiran data pemilih.
- Memerintahkan dilakukannya Coklit ulang dan perbaikan data.
- Memberikan sanksi tertulis kepada PPS serta rekomendasi pemberhentian Pantarlih.
Pembelaan Pihak Terlapor:
- Menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbaikan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis saja kepada PPS.
- Menolak rekomendasi pemberhentian Pantarlih karena yang bersangkutan telah memperbaiki kinerjanya.
Putusan Akhir Majelis Pemeriksa
Setelah keempat tahapan persidangan rampung, Majelis Pemeriksa melakukan musyawarah mendalam sebelum akhirnya membacakan putusan resmi. Dalam amar putusannya, Majelis Pemeriksa menetapkan:
- Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menolak seluruhnya tuntutan yang diajukan oleh pihak Pelapor.
Berjalan Tertib dan Kondusif
Seluruh rangkaian simulasi sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini berjalan dengan sangat tertib, aman, dan lancar. Kedewasaan serta sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh seluruh pihak—baik Pelapor, Terlapor, Saksi, maupun petugas keamanan—membuat simulasi ini berhasil menggambarkan proses penegakan keadilan pemilu yang profesional dan kondusif di Kabupaten Mempawah.
Video simulasi ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi sekaligus bukti kesiapan Bawaslu Mempawah dalam mengawal setiap tahapan Pemilu secara transparan dan akuntabel.
Penulis : Wahyu Anugrah Santoso
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Mempawah