Bawaslu Mempawah Serahkan Laporan Akhir PIC Pengawasan Kampanye ke Bawaslu Republik Indonesia
|
Pada hari Senin, 10 Februari 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah melalui Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hanise, SE, didampingi oleh staf, secara resmi menyerahkan laporan akhir penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia. Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari proses administrasi dan pertanggungjawaban atas seluruh kegiatan pengawasan serta penanganan pelanggaran yang telah dilakukan sepanjang tahapan Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu RI dalam memastikan tata kelola pelaporan berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinkronisasi laporan akhir ini dilakukan untuk menyelaraskan data dan hasil penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Mempawah dengan sistem pelaporan nasional di Bawaslu RI. Hal ini penting agar seluruh informasi mengenai temuan, laporan, tindak lanjut, serta rekomendasi penanganan pelanggaran dapat terintegrasi dan terdokumentasi secara akurat. Proses sinkronisasi juga memastikan bahwa setiap tahapan penanganan pelanggaran berjalan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam laporan akhir yang disampaikan, Bawaslu Kabupaten Mempawah memuat rekapitulasi jumlah temuan dan laporan pelanggaran, tindak lanjut hasil kajian, hingga rekomendasi penegakan hukum yang telah diteruskan kepada instansi berwenang. Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengawasan serta penegakan hukum pemilihan di tingkat kabupaten. Selain itu, penyampaian laporan ini juga menjadi sarana koordinasi vertikal guna memperkuat integritas dan konsistensi penanganan pelanggaran di seluruh tingkatan Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mempawah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang bersih, jujur, dan berintegritas. Penyerahan laporan akhir dan proses sinkronisasi data ke Bawaslu RI menjadi wujud nyata pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan demikian, seluruh hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan strategis nasional dalam pengawasan Pemilihan pada periode berikutnya
Penulis : Yusuf
Editor : Humas Bawaslu Kab. Mempawah